Biaya penyelenggaraan ibadah haji (bpih) untuk tahun 1446 h/2025 m resmi mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Keputusan tersebut dicapai dalam rapat kerja (raker) antara kementerian agama (kemenag) dan komisi viii dpr ri di senayan, jakarta, pada senin (6/1/2025) kemarin. Dalam rapat itu, dpr dan kemenag menyepakati keputusan biaya haji 2025 yang disetor jemaah sebesar rp 55. 431. 750. Rapat itu digelar di ruang rapat banggar dpr, gedung mpr/dpr/dpd ri, senayan. Kesepakatan ini dirumuskan dalam rapat kerja kementerian agama dengan komisi viii dpr ri di senayan, jakarta.
Kemenag dan dewan perwakilan rakyat (dpr) ri bersepakat untuk menetapkan biaya penyelenggaran ibadah haji (bpih) 2025 paling. Dari total bpih itu, biaya yang harus dibayar oleh jemaah sebesar rp55. 431. 750,78 atau setara 62 persen dari bpih.